Untuk menyelenggarakan drone show di Indonesia, ada beberapa izin dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah izin-izin utama yang biasanya diperlukan.
1. Izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian perhubungan membuat aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang alur dan mekanisme perizinan Pesawat Udara Tanpa Awak di ruang udara yang dilayani di Indonesia. Hal tersebut untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia mengenai aspek keselamatan, bisnis, kedaulatan/keamanan dan dari kerugian materil dari kegiatan pengoperasian PUTA.
Untuk menggelar drone light show di Indonesia, Anda perlu mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai berikut :
a. Pengecualian (Exemption ) berdasarkan SORA (Spesific Operation Risk Assessment)
SORA (Spesific Operation Risk Assessment) adalah cara untuk mengklasifikasikan risiko yang ditimbulkan oleh operasi UAS dan kemudian mengidentifikasi mitigasi dan tujuan keselamatan untuk mengatasi risiko tersebut.
Ini adalah izin wajib yang harus dimiliki oleh setiap penyedia jasa drone show di Indonesia,dan izin ini secadikeluarkan oleh DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara ) -Ditjen Perhubungan Udara.
Tentunya dalam pengajuan izin ini perlu dipastikan bahwa smua pilot dan drone sudah bersertifikat SIDOPI.
b. Risk Assesment oleh LPPNPI /AIRNAV
Risk Assestment dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia yaitu Perum LPPNPI untuk mengukur berapa resiko dan mempersiapkan mitigasi dari pengoperasian PUTA berdasarkan wilayah operasinya.
Adapun operator drone show mengirimkan email berupa surat permohonan Safety Assestment Pesawat Udara Tanpa Awak dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Identifikasi Pesawat Udara
- Jenis/Tujuan Pengoperasian untuk pertunjukan drone light show.
- Peralatan yang digunakan (RTK,AP,dll ).
- Tempat/ titik lepas landas (takeoff)
- Jalur Penerbangan
- Kecepatan jelajah (cruising speed)
- Ketinggian jelajah (cruising level)
- Tempat/titik pendaratan (landing)
- Estimated operation time (tanggal dan jam pengoperasian)
- Ketahanan/durasi baterai.
- Jangkauan maksimal jelajah operasi
- Personel remote pilot dan kru (visual/observer. Dll)
- Kaidah pengoperasian yang digunakan (VLOS atau BVLOS)
- Remote Pilote Station (jika ada)
- Fasilitas Komunikasi dan Koordinasi (termasuk CP/Contact person)
- Prosedur pengoperasian
- Prosedur emergency meliputi prosedur pada saat kegagalan komunikasi antara remote pilot dengan petugas Perum LPPNPI maupun antara PUTA dengan ground system (control) pada saat pengoperasian.
c. Izin Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA)
Setelah mendapatkan Hasil safety assestment PUTA dari Perum LPPNPI. Maka selanjutnya operator drone show mengirimkan surat Permohonan Izin Pengoperasian PUTA kepada Direktur Navigasi penerbangan (cc. Direktur Jendra Perhubungan Udara) ke alamat email
d. Izin NOTAM
NOTAM atau Notice to Airmen adalah pemberitahuan penting yang berisi informasi mengenai perubahan atau kondisi fasilitas, layanan, prosedur, atau bahaya yang berkaitan dengan penerbangan. NOTAM hanya disebarluaskan kepada stakeholder penerbangan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Menerbangkan drone di Indonesia tidak boleh sembarangan karena harus berbagi ruang dengan pesawat militer dan komersial. Tanpa aturan yang ketat, risiko tabrakan atau gangguan terhadap pesawat lain akan meningkat.
Setelah mendapatkan Izin dari KementerianPerhubungan, selanjutnya operator drone show membuat permohonan penerbitan NOTAM kepada Perum LPPNPI Cabang yang memberikan pelayanan Navigasi tergantung lokasi area operasi
Untuk membuat Notice to Airmen (NOTAM) ke AirNav, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendapatkan sertifikat drone dan sertifikat remote pilot dari SIDOPI
- Melakukan analisis lokasi penerbangan drone
- Membuat permohonan Risk Assessment ke AirNav
- Mengirimkan dokumen yang telah dilengkapi ke AirNav
- Mendapatkan rekomendasi dari DNP
- Membuat NOTAM kepada AirNav
2. Surat Izin Terbang (SIT)
Izin ini terbang ini dikeluarkan oleh LANUD - TNI AU terdekat dengan lokasi show, yang menegaskan bahwa drone di izinkan terbang di area lokasi tersebut untuk tujuan tertentu, termasuk untuk pertunjukan drone show.
3. Flight Security Clearance (FSC)
Flight security clearance (FSC) atau izin keamanan adalah persetujuan terbang yang diberikan oleh menteri yang berwenang di bidang pertahanan.
Untuk mempermudah proses pengajuan izin penerbangan Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara (Dispamsanau) mengembangkan aplikasi FSC yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan penerbangan di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin keamanan atau security clearance untuk penerbangan, Anda bisa mengikuti proses berikut:
- Mendaftarkan diri dan mengisi formulir yang tersedia
- Mengirimkan formulir ke pihak yang berwenang
- Pihak yang berwenang akan memverifikasi dan menilai kelayakan pemohon
- Jika formulir disetujui, pihak yang berwenang akan membuat surat permohonan
- Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang memuat informasi tentang data CAIT (Clearance and Approval for Indonesian Territory).
4. Izin dari SETMILPRES
Jika area drone show berada di Ring Istana Presiden RI, maka anda harus mengajukan permohonan izin ke SETMILPRES.
5. Izin Lokasi
Izin ini diperlukan jika drone show akan diselenggarakan di area publik atau lokasi yang memerlukan izin khusus. Anda mungkin perlu mengajukan permohonan ke pihak pengelola ataupun ke pemerintah daerah setempat. Jika drone show dilakukan di properti pribadi atau swasta, izin dari pemilik properti tersebut diperlukan.
6. Izin dari Kepolisian
Jika drone show berpotensi mengganggu keamanan atau ketertiban umum, izin dari kepolisian lokal juga diperlukan.
7. Asuransi
Meskipun bukan merupakan izin, namun asuransi untuk drone dan kegiatan drone show sangat disarankan untuk melindungi dari kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi.